Pusat Produksi Bersih Nasional (PPBN) yayasan yang didirikan untuk mempromosikan dan mengimplementasikan program Resource Efficiency and Cleaner Production (RECP) Program di Indonesia. Dibentuk pada 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan dibentuk menjadi sebuah badan resmi secara hokum pada tahun 2017. Selama periode tersebut, PPBN telah melayani beberapa proyek yang berkaitan dengan produksi bersih dan diharapkan menjadi referensi utama dan organisasi terkemuka yang mendorong pengembangan, penerapan, dan promosi konsep (RECP), dengan metodologi, alat, serta teknologi yang menuju praktek-praktek Sustainable Consumption and Production (SCP) di Indonesia juga menjadi mitra Pemerintah Indonesia cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penerapan SCP di sektor bisnis.
Di Indonesia, sasaran pelaksanaan RECP salah satunya adalah untuk mendukung pencapaian SDG 12, yaitu Sustainable Consumption and Production (SCP) sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 Tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Terjemahan dari peraturan ini adalah dengan menetapkan Program 10 tahun Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan (10Y SCP) melalui pengembangan program-program tematik, seperti Industri Hijau, Ekolabel, dll. RECP juga sejalan dengan komitmen internasional, termasuk pewujudan 2030 Sustainable Development Goals (SDGs – Tujuan Pembangunan Global) dan ASEAN 2025 Blueprints - Forging Ahead Together.
Guna mendukung implementasi RECP di industri, Kementerian Federal Jerman untuk Perlindungan Lingkungan dan Alam (BMU) melalui GIZ bekerjasama dengan Pusat Produksi Bersih Nasional mengadakan kegiatan Training for Trainers. Kerjasama ini terlaksana dalam kerangka program global project “Initiative Resource Efficiency and Climate Action”.
Diharapkan melalui kegiatan ini akan ada 15 tenaga ahli yang mampu menerapkan metodologi RECP yang meliputi berbagai instrumen analitik untuk menganalisis, menerapkan dan mengevaluasi efisiensi sumber daya dalam proses produksi, seperti metode akuntansi biaya dan penyiapan pedoman yang sesuai; memiliki kemampuan untuk dapat melaksanakan pengembangan kapasitas yang efektif di industri khususnya skala menengah dalam mengembangkan protokol RECP di lingkup industri.
Download TOR File di sini